Siapa Penerima Rp200 Juta Pelapor Kasus Korupsi Pertama?

Om Imam
By -
0

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana  korupsi. 

Masyarakat diminta semakin aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di negeri ini. Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

Hadiah baru "cair" jika maksimal 30 hari setelah salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap diterima jaksa.

Masyarakat dapat memberikan Informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada pejabat yang berwenan atau pihak penegak hukum. 

Lalu, kira-kira siapa kah yang akan mendapatkan Rp200 juta pertama? 

Jangan sampai alih-alih ingin mendapatkan hadiah Rp200 juta, malah nantinya malah jadi pencemaran nama baik ya.

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!