Cara Bikin e-KTP Online Bekasi
Bagaimana bikin e-KTP di Kota Bekasi secara online? Semakin berkembang dan majunya teknologi informasi, semaruhnya memang sudah bisa diaplikasikan pada layanan publik seperti e-KTP atau KTP-el.
Untuk membuat e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik), langkah-langkahnya dapat dilakukan melalui kantor Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
KTP merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap individu, dan berfungsi sebagai identitas resmi yang mencakup nomor induk kependudukan (NIK) dan alamat. Untuk membaca tata cara pembuatan KTP, perlu diketahui bahwa saat ini proses pembuatan KTP dapat dilakukan secara online. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat KTP, dan verifikasi data dilakukan untuk mendapatkan KTP baru. Untuk cara membuat KTP digital, dapat dilakukan melalui proses online yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi hadirkan Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan (Simpanduk) untuk permohonan KTP-el secara online lho.
Berikut langkah-langkahnya:
Dokumen lain yang dapat diurus pada sistem ini antara lain:
Terobosan ini patut diapresiasi masyarakat sebagai bagian dari pelayanan publik.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi hadirkan Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan (Simpanduk) untuk permohonan KTP-el secara online lho.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi http://simpaduk.bekasikota.go.id
- Jika belum memiliki akun, silakan pilih daftar. Terlebih dulu, siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), dan daftarkan email aktif yang nantinya akan dikirimkan email verifikasi yang digunakan untuk pengambilan dokumen.
- Jika data yang diisi sudah benar, pada hari berikutnya akan langsung diproses, dicetak KTP-el dan dapat diambil di Disdukcapil Kota Bekasi, atau juga di Mal Pelayanan Publik (MPP)
Dokumen lain yang dapat diurus pada sistem ini antara lain:
- Kartu Keluarga (KK),
- KTP elektronik,
- Surat Keterangan Pindah,
- dan Surat Keterangan Datang.
Terobosan ini patut diapresiasi masyarakat sebagai bagian dari pelayanan publik.
Berikut daftar nomor WA petugas Dukcapil di kecamatan dan MPP Kota Bekasi, untuk menghubungi silakan langsung klik nomor WA di table di bawah ini:
Kecamatan / MPP / GPP | Nomor WA (Klik) |
---|---|
Bekasi Timur | 0813-8856-4202 |
Bekasi Barat | 0815-7468-9193 |
Bekasi Utara | 0822-9933-8623 |
Bekasi Selatan | 0812-9866-6636 |
Rawalumbu | 0877-7910-7901 |
Medan Satria | 0815-7468-5025 |
Bantargebang | 0813-2396-3746 |
Pondok Gede | 0812-9957-891 |
Jati Asih | 0812-8512-8351 |
Jatisampurna | 0899-8077-775 |
Mustikajaya | 0812-8512-8360 |
Pondok Melati | 0858-8067-8556 |
MPP BTC 2 | 0821-2540-2956 |
GPP Pondok Gede | 0815-7466-1366 |
GPP Cibubur | 0812-1276-8488 |
Komentar di bagian Facebook ya!
Tidak ada komentar :