Prosedur dan Mekanisme E-Tilang atau ETLE

Om Imam
By -
tilang elektronik via hp


Berapa denda e-tilang? Pertanyaan ini sering kali ditanyakan oleh para pengendara terkena e-tilang. Seperti yang sudah banyak diberitakan, bahwa e-tilang mulai diterapkan mulai 1 November 2018 di Jakarta.

Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Pelanggar yang ter-capture oleh kamera ETLE akan langsung diverifikasi oleh petugas backoffice di NTMC Polda Metro Jaya unuk memastikan validitas jenis pelanggaran yang dilakukan.

Selanjutnya petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos atau melalui alamat email dan nomer handphone pelanggar. Proses tersebut akan dilakukan 3 hari setelah tanggal terjadinya pelanggaran. Dalam surat konfirmasi tersebut juga akan disertakan foto bukti pelanggaran.

Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmkj.info, atau melalui aplikasi Android ETLE - PMJ.

Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan kembali blanko konfirmasi tersebut ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Pelanggar diberikan waktu 5 hari untuk melakukan konfirmasi.

Dengan metode konfrmasi ini, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar, termasuk jika kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama.

Setelah proses konfirmasi dari pemilik kendaraan diterima, selanjutnya pelanggar akan diberikan tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI Virtual atau BRIVA sebagai kode virtual pembayan tilang melalui Bank BRI.

Selanjutnya pelanggar diberikan waktu selama 7 hari lagi untuk melakukan pembayaran denda tilang. Jika tidak ada pembayaran, akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayar.


#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!